PESANKU.CO.ID, BANJARMASIN --Masalahan antara PT BTG dg PD Baratala tidak memenuhi titik temu.Itu pun membuat Bambang Trigunadi selaku owner PT BTG melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi ke 2 nya ke Polda Kalsel dan Kejati Kalsel.
Sinar Bintang Aritonang dan Stevie Ompusunggu dari Firma Stevie Law Firm And Fartner, saat jumpa pers bersama awak media rabu (24/08/2022),mengatakan kekecewaan PT BTG terhadap Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) menyusul tidak diperpanjangnya Surat Perintah Kerja (SPK) dari PD Baratala.
Sinar Bintang Aritonang juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama tapi belum mendapat tanggapan apapun dari pihak PD Baratala, sehingga somasi ke 2 pun kembali di layangkan.
Menurutnya,Kliennya benar-benar dipersulit padahal dia sudah berinvestasi puluhan milyar dan membebaskan 53 hektar lahan yang dikuasa warga disana.
Bahkan saat klien kami PT.BTG turun dengan saya ke lokasi milik PT. BTG dilarang oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) Perusahaan Daerah Baratala masuk ke lokasi.Seakan-akan klien kami ini orang luar. Padahal dia orang pertama yang menambang dan yang membebaskan lahan tersebut, beber Aritonang.(Maya)